VIDEO PROFIL PTSP PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung R.I., Nomor 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, maka Biaya Perkara Perdata sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :