• 1-banner-web-PT-MA.png
  • 2-banner-zi.png
  • 3-banner-kpt.png
  • 3-banner-ramadhan.png
  • 4-banner-delapan-nilai.png
  • 5-banner-beakhlak.png
  • 6-banner-gratifikasi.png
  • 6-banner-penipuan.png

 

pn kdi   pn bau   pn kka   pn rah   pn unh   pn adl   pn psw   pn lss   pnwgw
PN KENDARI   PN BAUBAU   PN KOLAKA   PN RAHA   PN UNAAHA   PN ANDOOLO   PN PASARWAJO   PN LASUSUA   PN WANGIWANGI

KETUA MA RESMIKAN 5 PENGADILAN DI PUSATKAN DI KOLAKA



Kolaka-Humas, Selasa (31/1/12), Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. Harifin A. Tumpa, SH. MH. Resmikan Lima Pengadilan yang di pusatkan di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka diantaranya PN Amurang, Pengadilan Agama (PA) Takalar, PA Sinjai dan PA Majene.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. DR. Drs. H. Ahmad Kamil, SH., M. Hum., Ketua Muda Pembinaan. Widayatno Sastro Hardjono, SH. M.Sc. Hakim Agung I Made Tara, Wakil Gubernur Sultra, H Saleh Lasata, Para Pejabat Eselon I dan II MA, Bupati Kolaka, dan Wakilnya, Muspida Provensi, Muspida Pemkab Kolaka.

Acara di awali dengan sambutan Ketua PT Sultra, Hj Salma Ali, melaporkan PN Kolaka awalnya PN Kendari dan 1973 berubah status menjadi PN Kolaka dibangun secara permanen sejak 1977. Dan mengalami pembangunan secara total sejak beberapa tiga tahap tahun 2009, 2010 dan 2011.

Dengan wilayah hukum Kolaka dan Kolaka Utara (Kolut), dalam penanganan perkara di tahun 2011 menangani 323 kasus pidna biasa, 3.057 perkara lalu lintas sehingga total perkara yang ditangani sejumlah 3.993 perkara dan kasus perdata hanya 42 perkara. "Jadi yang tertinggi adalah kasus pelanggaran lalulintas," ungkapnya.

Sementara Wagub H Saleh Lasata, dalam sambutannya berharap gedung ini diharapkan sebagai sarana prasarana untuk penegakan hukum secara adil. Sebagai solusi untuk mendapatkan pelayanan hukum yang adil bagi masyarakat dan pemerintah. Wagub juga mengimbau aparat PN Kolaka untuk memberikan pelayanan prima dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, DR. Drs. H. Aco Nur, MH. Dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana fisik yang dilaksanakan secara bertahap yang telah selesai dan akan di resmikan lima Pengadilan di antaranya Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, PN Amurang, Pengadilan Agama (PA) Takalar, PA Sinjai dan PA Majene.

Dan hasil – hasil yang telah dicapai diharapkan dapat dirasakan manfaatnya khusunya bagi MA dan jajarannya dalam rangka mendukung dan meningkatkan dimana dalam implementasinya adalah memberikan pelayanan yang sebaik – baiknya kepada seluruh masyarakat. Hal ini sesuai dengan Program Reformasi Birokrasi di Bidang Hukum serta Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan oleh MA mulai tahun 2007 dimana salah satunya adalah memberikan akses seluas – luasnya dalam rangka keterbukaan lembaga peradilan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan

Dalam sambutannya Ketua MA Harifin A Tumpa menyatakan bahwa Pembangunan Gedung Pengadilan di maksudkan agar supaya para pencari keadilan akan memperoleh hak-hak yang mereka inginkan dan pengadilan adalah lembaga untuk mencari keadilan, untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat yang mempunyai masalah dengan hukum, menyelesaikan beban masyarakat, gedung ini dibangun berasal dari uang rakyat. "Jadi rakyat perlu dilayani dengan baik oleh aparat peradilan, dan oleh karena itulah tujuannya sarana prasarana perdadilan dibangun di seluruh Indonesia di tengah-tengah masyarakat,"

Lembaga peradilan merupakan sarana terakhir apabila masyarakat tidak dapat menyelesaikan masalah persoalan-persoalan yang mereka hadapi oleh karena itulah dari dalam gedung pengadilan inilah di harapkan akan muncul penegakan hukum dan keadilan. Hukum dan keadilan adalah suatu kata yang tidak bisa dipisahkan karena hukum tidak bisa berjalan sendiri tanpa keadilan karena keadilan adalah merupakan produk hukum begitupun sebaliknya keadilan tidak bisa berjalan sendiri tanpa hukum, tanpa dasar hukum. "Oleh karena itulah tugasnya hakim-hakim untuk menegakkan hukum supaya masyarakat bisa merasa nyaman karena memperoleh keadilan,"

Peresmian ditandai dengan pemukulan gon dan penandatanganan prasasti oleh Ketua MA Harifin A Tumpa serta didampingi oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Wakil Gubernur Sultra, Ketua Muda Pembinaan, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra dan Bupati Kolaka. (ds.ats)

PETA

Hubungi Kami

Pengunjung

2056782
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Kemarin
Bulan Ini
Total
311
614
3215
2030514
9128
2056782
IP Anda 3.140.198.173
12:14 19-04-2024