HARI : Minggu TANGGAL : 24 Januari 2021
TUGAS DAN FUNGSI PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA
KETUA
WAKIL KETUA
TUGAS HAKIM TINGGI
PANITERA
1. Pelaksanaan Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian Dukungan di bidang Teknis.
2. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata, pidana dan pidana khusus Tipikor.
3. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara dan transparansi perkara.
4. Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan,
minutasi, evaluasi dan administrasi kepaniteraan.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
SEKRETARIS
WAKIL PANITERA
KEPALA BAGIAN PERENCANAAN DAN KEPEGAWAIAN
1. Penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program dan anggaran;
2. Penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai, pengusulan kenaikan pangkat, pemindahan dan
mutasi, pengusulan pemberhentian dan pensiun serta pengelolaan Sasaran Kerja Pegawai, administrasi jabatan fungsional, dan pengurusan ASKES
dan disiplin pegawai, serta penyusunan laporan kepegawaian;
3. Penyiapan bahan pelaksanaan penelaahan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
4. Penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan teknologi informatika dan statistik; dan
5. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dokumentasi, dan pelaporan.
KEPALA BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
1. Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan;
2. Pelaksanaan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana serta perlengkapan dan perpustakaan;
3. Pelaksanaan urusan keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
4. Pelaksanaan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara serta pelaporan keuangan;
5. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.
PANITERA MUDA PERDATA
1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
2. Pelaksanaan registrasi perkara banding;
3. Pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan
Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
4. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
5. Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
6. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
PANITERA MUDA PIDANA
1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
2. Pelaksanaan registrasi perkara banding;
3. Pelaksanaan distribusi perkara khusus yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan
Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
4. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
5. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
6. Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
7. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
PANITERA MUDA KHUSUS TIPIKOR
1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus Tipikor;
2. Pelaksanaan registrasi perkara khusus Tipikor;
3. Pelaksanaan distribusi perkara khusus Tipikor yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan
Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
4. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan bagi perkara
bidang pidana khusus Tipikor;
5. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
6. Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
7. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
PANITERA MUDA HUKUM
1. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
2. Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
3. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
4. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
5. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara
6. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
7. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dan pelayanan masyarakat;
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
PANITERA PENGGANTI
SUB BAGIAN RENCANA PROGRAM DAN ANGGARAN
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN TEKNOLOGI INFORMASI
SUB BAGIAN TATA USAHA DAN RUMAH TANGGA
SUB BAGIAN KEUANGAN DAN PELAPORAN :
Jl. Mayjen DI Panjaitan No. 165 - Kendari
Telp. 0401-3190310
Fax. 0401-3192097
email : ptkendari@yahoo.co.id
map : silahkan klik disini