HARI : Minggu TANGGAL : 11 April 2021
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung R.I., Nomor 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, maka Biaya Perkara Perdata sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Jl. Mayjen DI Panjaitan No. 165 - Kendari
Telp. 0401-3190310
Fax. 0401-3192097
email : ptkendari@yahoo.co.id
map : silahkan klik disini