![]() |
![]() |
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 4 Tahun 2020. Tanggal 12 Mei 2020. Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :

Kendari, 28 April 2020
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia (Pria) yang memiliki kejujuran, dedikasi, integritas, kompetensi dan komitmen yang unggul untuk menjadi Tenaga Kontrak (Honorer) sebagai SATPAM yang akan ditugaskan pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
1. Umur minimal 28 tahun dan maksimal 35 tahun;
2. Pendidikan minimal SLTA dan atau sederajat;
3. Melampirkan fotokopi ijazah terakhir, KTP dan Kartu Keluarga;
4. Melampirkan Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah dan SKCK dari Kepolisian;
5. Diutamakan berdomisili di wilayah kota Kendari;
6. Memiliki Sertifikat Satpam;
7. Tinggi…
Kendari, 30 April 2020
Rapat Bulanan Periode Bulan Maret dan April 2020 pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
dilanjutkan dengan Sosialisasi Aksi Perubahan Aplikasi Pengumpulan Data Dukung (SIPENDUKUNG) oleh Ady Irawan, S.E.
