• 1-banner-web-PT-MA.png
  • 2-banner-zi.jpg
  • 3-banner-bu-kpt.png
  • 4-banner-7-nilai.jpg
  • 5-banner-beakhlak.png
  • 6-banner-gratifikasi.png
  • 6-banner-penipuan.png

 

logo ecourt logo eberpadu logo eraterang logo sipp logo dirput
         
logo sisuper logo jdih logo lpse logo siwas logo inovasi

 

lis bawah

Tugas dan Fungsi Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi

Tugas dan Fungsi

Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat di bidang Kepegawaian dan Teknologi Informasi. 

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengangkatan CPNS menjadi PNS;
  2. Kenaikan Pangkat;
  3. Mutasi Pegawai;
  4. KGB;
  5. Pensiun PNS;
  6. Cuti Pegawai;
  7. Pembuatan Kartu Taspen;
  8. Pembuatan Kartu Karsu;
  9. Pembuatan Kartu Karpeg;
  10. Pembuatan BA / Dok Pelantikan;
  11. Pembuatan Surat Keputusan;
  12. Tanda Penghargaan satyalencana;
  13. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan;
  14. Eksaminasi Hakim Tinggi;
  15. Penerimaan Hakim Adhoc / Tipikor.

Hubungi Kami

contact us

PETA

Pengunjung

3092944
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Bulan Ini
Total
771
1600
8345
5885
3092944
IP Anda 216.73.216.71
13:04 04-09-2026