Tugas dan Fungsi
Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat di bidang Kepegawaian dan Teknologi Informasi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi :
