![]() |
![]() |
TATAP MUKA DAN PENGARAHAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN HAKIM-HAKIM EMPAT LINGKUNGAN SE WILAYAH KALIMANTAN SELATAN
Banjarmasin-Humas, Bertempat di Hotel Rattan Inn Banjarmasin Ketua mahkamah Agung RI menyelenggarakan Tatap Muka dengan para hakim 4 lingkungan se wilayah kalimantan selatan.Acara yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI Harifin A Tumpa,SH.,MH , Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisal H.Abdul Kadir Mappong,SH.,MH, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Drs. H. Ahmad Kamil, SH., M.Hum, Para Ketua Muda , Para Eselon I dan II , serta Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan tingkat Banding , Pengadilan Tata Usaha Negara dan juga Pengadilan Militer.
Tugas pokok hakim adalah mengadili, memeriksa dan memutuskan suatu perkara, tidak boleh menolak dengan alasan hukumnya tidak jelas atau undang-undang tidak mengaturnya, maka merupakan kewajiban bagi hakim untuk memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Terdapat kemungkinan timbul kekeliruan dan kesalahan dalam suatu putusan hakim yang dibangun guna menerapkan dan menemukan hukum, serta melakukan perbuatan tercela yang bersifat peradilan, yang sebagian termanifestasikan dalam putusan yang tidak adil dan bertentangan dengan hukum.…
