Bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 2, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mengikuti Acara Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor I Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pidana Lain.
Pelaksanaan sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman terkait pengimplementasian Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 sebagai pedoman dalam menangani permohonan terkait harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang atau pidana lain.
Sosialisasi diikuti bersama secara daring oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Agus Rusianto, S.H., M.H. para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Banding,…