Berdasarkan surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 217/BUA/OT.01.1/10/2015 tanggal 27 Oktober 2015. Adapun surat tersebut mengenai Usulan Anggaran Kegiatan Tahun 2017, yang ditujukan kepada Yth. Kepala Pengadilan Militer Utama, para Ketua Pengadilan Tinggi Tingkat Banding pada Semua Lingkungan Peradilan dan Ketua Mahkamah Syar`iah Propinsi di Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.
Read more: USULAN ANGGARAN KEGIATAN TAHUN 2017 untuk PENGADILAN
Berikut ini disampaikan Peraturan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2015 tertanggal 11 November 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung dari Dalam Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan surat dari Ketua Area VI (Penguatan Akuntabilitas Refomasi Birokrasi) Nomor : B-705/Bua.3/11/2015 tanggal 13 Nopember 2015. Adapun surat tersebut mengenai Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung Khususnya di Area VI Penguatan Akuntabilitas Kinerja, yang ditujukan kepada Yth. Panitera Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon I dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Empat Lingkungan Peradilan.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.

Humas-Jakarta: Mahkamah Agung menyelenggarakan Sidang MKH (Majelis Kehormatan Hakim) pada hari Rabu, 18 November 2015 pukul 09.00 WIB di ruang Wiryono Prodjodikoro LT. 2 Gedung Mahkamah Agung.
Sidang yang tertutup untuk umum merupakan tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa dan rekomendasi Ketua Komisi Yudisial RI, tanggal 24 Juni 2015 dengan Pemberhentian tetap tidak dengan hormat. Hakim EF sebelumnya pernah di jatuhi Hukuman Disiplin di PTA Jambi.
Dalam Sidang MKH ini memberikan kesempatan kepada hakim terlapor untuk mengajukan pembelaan diri atas dugaan melakukan pelecehan seksual. Atas perbuatannya hakim EF dijatuhi hukuman non palu selama 7 bulan dengan tidak…
Seiring dengan adanya perkembangan organisasi yang ada di Mahkamah Agung RI serta Badan Peradilan yang berada dibawahnya, dan untuk menjamin pelaksanaan administrasi peradilan secara tertib, teratur dan berkepastian, oleh karena itu perlu adanya peninjauan kembali buku petunjuk yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut diatas.(Ind)
Read more: SK KMA NO, 137/KMA/SK/X/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
