Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 H di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan Dibawahnya,
maka Jam Kerja di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi :
1. Senin s.d. Kamis
Jam Kerja : 08.00 WITA s.d. 15.00 WITA
Jam Istirahat : 12.00 WITA s.d. 12.30 WITA
2. Jumat
Jam Kerja : 08.00 WITA s.d. 15.30 WITA
Jam Istirahat : 11.30 WITA s.d. 12.30 WITA