Kendari, 3 April 2024.
Telah dilaksanakan Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pidana Nomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI, Terdakwa an. Imran Bin Musino Soly di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sidang dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis didampingi 4 (empat) Anggota Majelis dan Panitera Pengganti.