Kendari, 29 Januari 2024.
Bertempat di Ruang Rapat Pertemuan Lantai 2 Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 dimulai pukul 13.30 Wita dilaksanakan Sosialisasi Benturan Kepentingan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara berdasarkan Surta Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 64/KPT.W23.U/OT.01.3/I/2024.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, ASN serta PPNPN Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Dalam materinya Bapak Roki Panjaitan, S.H. menyampaikan bahwa Benturan kepentingan adalah situasi yang memiliki atau patut diduga memiliki pengaruh kepentingan pribadi/golongan/pihak lain terhadap kualitas keputusan dan/atau tindakan pegawai sesuai dengan kewenangannya.
Selanjutnya adapun tujuan benturan kepentingan yaitu : Menciptakan budaya pelayanan kepada Masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Satker di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Pegawai yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pegawai yang bersangkutan, Mencegah terjadinya pengabaian pelayanan kepada Masyarakat dan di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Satker di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara; Mencegah terjadinya perbuatan KKN dilingkungan kerja Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Satker diwilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara; Menegakkan integritas pegawai; serta Menciptakan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang good and clean governance.



