Mengawali aktivitas diawal minggu di hari Senin, Aparatur Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali melaksanakan apel pagi pada pukul 08.00 Wita.
Pembina apel senin pagi ini adalah Hakim Tinggi Bapak Bandung Suhermoyo, S.H.,M.Hum. Dalam amanatnya beliau menyampaikan terkait Standar Pelayanan Peradilan pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yaitu untuk Pidana maksimal 11 hari dan Perdata maksimal 17 hari.
Apel pagi bertempat di halaman depan Kantor Pegadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan diikuti dengan tertib oleh Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, Pejabat Struktural/Fungsional serta PPNPN.







