Senin 13 Mei 2024 pada pukul 14.00 Wita hingga selesai dan bertempat di Ruang Pertemuan lantai 2, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Restorative Justice.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Y.M. Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Bapak Roki Panjaitan, S.H yang diikuti oleh Para Hakim Tinggi, Hakim AdHoc Tipikor, Pejabat Struktural/Fungsional serta Pelaksana.
Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanismenya berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses proses dialog dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku /korban, dan pihak terkait untuk bersama – sama untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali kepada keaadan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.


