• 1-banner-web-PT-MA.png
  • 2-banner-zi.jpg
  • 3-banner-bu-kpt.png
  • 4-banner-7-nilai.jpg
  • 5-banner-beakhlak.png
  • 6-banner-gratifikasi.png
  • 6-banner-penipuan.png

 

logo ecourt logo eberpadu logo eraterang logo sipp logo dirput
         
logo sisuper logo jdih logo lpse logo siwas logo inovasi

 

lis bawah

Sosialisasi Perma 1,2 dan 3 Tahun 2022 dan Restorative Justice

Kendari, 13 Mei 2024.
Senin 13 Mei 2024 pada pukul 14.00 Wita hingga selesai dan bertempat di Ruang Pertemuan lantai 2, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Restorative Justice.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Y.M. Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Bapak Roki Panjaitan, S.H yang diikuti oleh Para Hakim Tinggi, Hakim AdHoc Tipikor, Pejabat Struktural/Fungsional serta Pelaksana.
Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanismenya berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses proses dialog dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku /korban, dan pihak terkait untuk bersama – sama untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali kepada keaadan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

051324 sosialisasi perma123 RJ 1

051324 sosialisasi perma123 RJ 1

051324 sosialisasi perma123 RJ 1

Hubungi Kami

contact us

PETA

Pengunjung

3096043
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Bulan Ini
Total
91
1992
91
8984
3096043
IP Anda 216.73.217.109
01:03 06-09-2026