Telah dilaksanakan Sosialisasi Sistem Pemberlakuan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT- TI) yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan, serta Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
Pelaksanaan sosialisasi bertempat di Ruang Pertemuan pada pukul 14.00 Wita dipimpin oleh Y.M Ketua PT Sultra Bapak Roki Panjaitan, S.H. yang diikuti oleh Wakil KPT, Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Banding, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti serta Pelaksana pada Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.


