Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor :1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri serta Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melaksanakan Sosialisasi tersebut yang dipimpin oleh Y.M Ketua PT Sultra Bapak Roki Panjaitan, S.H.
Adapun Agenda acara yang berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai 2 pukul 09.00 Wita, Menghadirkan narasumber dari Sentra Meohai Kendari Ibu Tri Lara Nonia Zebua selaku Penyuluh Sosial Ahli Muda Sentra Meohai Sultra dengan materi Bahasa isyarat, Kemudian dilanjutkan materi dari YM. Ketua PT Sultra terkait Sosialisasi Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas .
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua PT Sultra, Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Banding, Pejabat Struktural/Fungsional, Pelaksana, PPNPN serta Satpam pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.



