• 1-banner-web-PT-MA.png
  • 2-banner-zi.jpg
  • 3-banner-bu-kpt.png
  • 4-banner-7-nilai.jpg
  • 5-banner-beakhlak.png
  • 6-banner-gratifikasi.png
  • 6-banner-penipuan.png

 

logo ecourt logo eberpadu logo eraterang logo sipp logo dirput
         
logo sisuper logo jdih logo lpse logo siwas logo inovasi

 

lis bawah

Penerimaan Hakim Ad hoc Tahap II

Lampiran :

 

PENGUMUMAN

PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING TAHAP III

NOMOR : 07/Pansel/Ad Hoc TPK/III/2011

Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2011 membuka kesempatan kepada putra/putri Indonesia terbaik yang merasa terpangil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dengan peryaratan sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;

4. Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum (antara lain : Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar modal dan hukum pajak) sekurang-kurangnya 15 (lima belas) Tahun;

5. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran;

6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

7. Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah indonesia;

9. Jujur, adil, cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik;

10. Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;

11. Melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi;

12. Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi;

13. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi;

14. Izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus pegawai negeri sipil;

15. Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai hakim ad hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh panitia.

Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan persyaratan adminsitrasi sebagai berikut :

a. Surat Lamaran untuk menjadi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI;

b. Foto copy ijasah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;

c. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;

d. Surat keterangan bebas narkoba yang dilampiri hasil pemeriksaan laboratorium dari rumah sakit pemerintah;

e. Surat keterangan tidak pernah dihukum dari pengadilan negeri setempat;

f. Surat Kelakuan Baik/SKCK dari Kepolisian;

g. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota salah satu partai politik di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00;

h. Surat pernyataan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00;

i. Pernyataan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah indonesia di atas kerta bermaterai Rp. 6.000,00;

j. Surat Izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus pegawai negeri sipil;

k. Surat pernyataan Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh panitia di atas kerta bermaterai Rp. 6.000,00;

l. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna dengan latar belakang berwarnah merah sebanyak 4 (empat) lembar;

m. Foto copy KTP;

n. Foto copy Akta Kelahiran atau surat kenal lahir;

o. Daftar riwayat hidup lengkap;

p. Bukti telah Melaporkan harta kekayaan dapat diserahkan setelah lulus ujian tertulis / pada saat ujian lisan.

Catatan :

1. Peserta yang pernah mengikuti tahap pertama tetap melengkapi semua persyaratan yang baru seperti tersebut diatas (huruf a s/d p).

2. Seluruh persyaratan administrasi dimasukkan dalam amplop tertutup warna cokelat polos diserahkan kepada panitia daerah di pengadilan tinggi yang bersangkutan dengan mencantumkan kode dan nomor telepon/HP pada sudut kanan atas surat permohonan maupun pada amplop surat.

 Untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tingkat Pertama) : kode PN

Untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tingkat Banding) : kode PT

Lamaran sudah diterima Panitia Seleksi Daerah paling lambat tanggal 8 April 2011.

3. Pengumuman kelulusan administrasi dapat dilihat di Papan Pengumuman Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan pada website Mahkamah Agung www.mahkamahagung.co.id, www.kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, www.bawas.mahkamahagung.go.id, www.badilum.info, www.badilag.net dan www.ditjenmiltun.net pada tanggal 21 April 2011.

4. Seleksi tertulis akan diselenggarakan pada tanggal 2 Mei 2011 di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

5. Ujian lisan dan Profile Assessment, waktu dan tempat penyelenggaraan akan ditentukan kemudian bersamaan dengan pengumuman kelulusan ujian tertulis.

Kendari, 16 Maret 2011

KETUA PANITIA SELEKSI,

TTD

AGUSTINUS SILALAHI, SH

NIP. 19550211 198503 1 001.-

Hubungi Kami

contact us

PETA

Pengunjung

3177916
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Bulan Ini
Total
2283
2340
7052
38154
3177916
IP Anda 216.73.216.48
18:53 20-10-2026