Kendari, 15 Nopember 2024.
Jum’at (15/11/2024) Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara YM. Bapak Roki Panjaitan, S.H. didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Agus Rusianto, Hakim Tinggi Maringan Sitompul, S.H., M.H. Muhamad Sirad, S.H., M.H. dan Dr. Hisbullah Idris, S.H., M.Hum. memberikan Pembinaan kepada para Hakim dan Aparatur Peradilan Se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Dalam agenda acara Pembinaan tersebut, oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara memberikan materi terkait Kode Etik Hakim dan Aparatur Sipil Negara Indonesia, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Hakim Tinggi Maringan Sitompul, S.H., M.H memberikan materi Undang Undang Pemilu, Materi Restorative Justice oleh Muhammad Sirad, S.H., M.H. serta Materi Mekanisme dalam membuat pertimbangan Hukum Putusan oleh Dr. Hisbullah Idris, S.H., M.Hum.
Kegiatan Pembinaan ini dimulai pada pukul 13.00 Wita hingga selesai bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 2 diikuti secara luring dan daring. Hadir secara Luring seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Para KPN serta Panitera, sedangkan yang mengikuti secara daring yaitu Aparatur PN Kendari, PN Bau Bau, PN Kolaka, PN. Raha, PN. Unaaha, PN. Andoolo, PN Pasarwajo PN Laususa dan PN Wangi Wangi.





