Rabu(18/12/2024) Bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 2, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengikuti Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 untuk penguatan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual. Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman Hakim di lingkungan Peradilan Umum agar mampu menerapkan peraturan secara efektif terlebih dalam kasus yang melibatkan Perempuan dan Anak sebagai korban.
Kegiatan Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial H.Suharto, S.H.,M.Hum yang diikuti secara daring melalui aplikasi zoom oleh Hakim Tinggi serta Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

