Pada hari Senin (19/5/2025) Hakim Ad Hoc Tipikor Drs. Agus Rawan, S.H., M.M.,
M.Si menghadiri undangan dari Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengikuti Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkoba dalam kurun waktu periode bulan Januari sampai dengan bulan Mei Tahun 2025.
Acara diikuti bersama Forkopimda bertempat di Lapangan Apel Polda Sulawesi Tenggara.

