Kendari, 18 Juni 2025
Rabu (18/6/2025) Menindaklanjuti surat dari Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Nomor 79/KM.PID/UND.7/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara bersama Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mengikuti Diskusi Pemidanaan dengan Mahkamah Agung Kerajaan Belanda (Hoge Raad der Nederlanden) dengan Topik “Pidana Penjara sebagai Ultimatum Remedium : Peran Mahkamah Agung dalam mendorong Penjatuhan Hukuman yang Proposional dan Adil”.
Kegiatan ini diikuti bersama di Ruang Pertemuan Lantai 2 secara virtual.



