Jumat (3/10/2025) Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menggelar Bimbingan Teknis Internal Layanan Disabilitas untuk Para Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan Sentra Meohai Kendari dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri serta Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas.
Hakim Pengawas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Muhamad Sirad, S.H., M.H. membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis ini didampingi oleh Pemateri Sitti Rasnah (Pengelola Kehumasan Sentra Meohai Kendari) dan Tri Lara Nonia Zebua (Penyuluh Sosial Ahli Muda Sentra Meohai Kendari) yang dihadiri oleh Penanggung jawab PTSP Kepaniteraan/Kesekretariatan serta Para Petugas PTSP Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan Bimbingan Teknis Layanan Disabilitas ini diikuti dengan penuh antusias oleh Petugas PTSP Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.




