Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H. mengikuti acara pembukaan kegiatan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara dengan Tema “Sinergitas Pemulihan Aset untuk Negeri” yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam sambutannya menyampaikan bahwa putusan pengadilan yang memerintahkan agar barang bukti sitaan dirampas untuk negara tidak akan memberikan dampak optimal bagi pemulihan keuangan negara tanpa adanya eksekusi. Eksekusi barang sitaan bukanlah sekedar prosedur adminstratif melainkan instrumen pemulihan untuk mengembalikan hak negara, menjaga nilai aset serta menegakkan akuntabilitas yang berkeadilan. Untuk itu, pelaksanaan lelang merupakan wujud kongkrit dari eksekusi pengadilan sekaligus wujud sinergitas antara Badan Peradilan, Kejaksaan, Kepolisian serta Instansi terkait.
Dalam kegiatan pembukaan lelang serentak juga turut diikuti secara virtual melalui aplikasi zoom oleh seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.


