Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 303/SEK/01/VII/2011 perihal PNS yang Belum Mengisi Formulir Pendataan Ulang PNS (PUPNS) Tahun 2003.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)
