Kendari, 17 November 2021, Telah dilaksanakan sosialisasi terkait dengan pembuatan putusan anonimisasi sebagaimana diatur pada SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP. Sosialisasi dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut dari hasil TAPM yang telah dilakukan oleh Badilum dan dilaksanakan di Ruang Pertemuan, Lantai 2, Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Sosialisasi dipimpin oleh Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara bersama dengan Dr. Agus Setiawan, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Hakim Tinggi/Hakim Ad Hoc, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan pelaksana bagian kepaniteraan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Sosialisi dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.


