LAMPIRAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAN MENTERI NEGARAPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : SKB/02/M.PAN-RB/5/2011
PEMBUKAAN BLOKIR ANGGARAN BELANJA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2011 SEHUBUNGAN DENGAN TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN 2011
Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 227/BUA/RENOG/IV/2011 tentang Pembukaan Blokir Anggaran Belanja Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2011 sehubungan dengan Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2011, yang ditujukan kepada Yth : Panitera, Para Kepala Badan, Para Direktur Jenderal serta Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia.
Berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)
Read more: PEMBUKAAN BLOKIR ANGGARAN BELANJA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2011
TETAP SEMANGAT MENUJU REFORMASI PERADILAN!
Jakarta-Humas, Dalam rangka pelaksanaan pembayaran Tunjangan Khusus kinerja di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya Tahun Anggaran 2011, Mahkamah Agung RI telah membentuk Tim Ad Hoc penyelesaian administrasi Tunjangan Khusus Kinerja berjumlah 52 orang diantaranya para Pelaksana dan Pengoreksi.
Berkaitan dengan rencana akan dilaksanakannya pembayaran Tunjangan Khusus kinerja bulan Januari s.d Maret 2011, pada hari Selasa malam, tanggal 19 April 2011, Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Dermawan S. Djamian, SH., MH., CN, membuka kegiatan Tim Ad Hoc dalam pelaksanaan penyelesaian administrasi Tunjangan Khusus Kinerja, yang dilaksanakan di Hotel Orchardz – Jakarta.…
Read more: KEGIATAN TIM AD HOC PENYELESAIAN ADMINISTRASI TUNJANGAN KHUSUS KINERJA
Lampiran :
PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING TAHAP III
NOMOR : 07/Pansel/Ad Hoc TPK/III/2011
Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2011 membuka kesempatan kepada putra/putri Indonesia terbaik yang merasa terpangil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dengan peryaratan sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
4. Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di…
