• 1-banner-web-PT-MA.png
  • 2-banner-zi.jpg
  • 3-banner-bu-kpt.png
  • 4-banner-7-nilai.jpg
  • 5-banner-beakhlak.png
  • 6-banner-gratifikasi.png
  • 6-banner-penipuan.png

 

logo ecourt logo eberpadu logo eraterang logo sipp logo dirput
         
logo sisuper logo jdih logo lpse logo siwas logo inovasi

 

lis bawah

maklumat pelayanan      maklumat ppid

PENGADILAN TIDAK MUNGKIN MAIN UANG PERKARA

Kendari-Humas. “Transparasi putusan, pengembangan teknologi informasi demi memudahkan para pencari keadilan mendapatkan informasi, kode etik hakim serta program Quick Wins yang mengharuskan uang perkara langsung masuk kas negara lewat bank adalah beberapa pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan jajarannya.” Terang ketua pengadilan Tinggi Kendari, Salma Ali, SH., MH. “Jadi Pengadilan tidak mungkin main uang perkara.” tegasnya. 

“Program Posbakum (Pos bantuan Hukum) juga menjadi prioritas kami, tujuan program ini adalah untuk memberikan bantuan cuma-cuma kepada para pencari keadilan yang kurang mampu” tambah Abd Razak Ahmad, SH., MH. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari.

Penjelasan…

Read more: PENGADILAN TIDAK MUNGKIN MAIN UANG PERKARA

TATAP MUKA DAN PENGARAHAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN HAKIM-HAKIM EMPAT LINGKUNGAN SE KALSEL

TATAP MUKA DAN PENGARAHAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN HAKIM-HAKIM EMPAT LINGKUNGAN SE WILAYAH KALIMANTAN SELATAN

Banjarmasin-Humas, Bertempat di Hotel Rattan Inn Banjarmasin Ketua mahkamah Agung RI menyelenggarakan Tatap Muka dengan para hakim 4 lingkungan se wilayah kalimantan selatan.Acara yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI Harifin A Tumpa,SH.,MH , Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisal H.Abdul Kadir Mappong,SH.,MH, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Drs. H. Ahmad Kamil, SH., M.Hum, Para Ketua Muda , Para Eselon I dan II , serta Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan tingkat Banding , Pengadilan Tata Usaha Negara dan juga Pengadilan Militer.

Tugas pokok hakim adalah mengadili, memeriksa dan memutuskan suatu perkara, tidak boleh menolak dengan alasan hukumnya tidak jelas atau undang-undang tidak mengaturnya, maka merupakan kewajiban bagi hakim untuk memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Terdapat kemungkinan timbul kekeliruan dan kesalahan dalam suatu putusan hakim yang dibangun guna menerapkan dan menemukan hukum, serta melakukan perbuatan tercela yang bersifat peradilan, yang sebagian termanifestasikan dalam putusan yang tidak adil dan bertentangan dengan hukum.…

Read more: TATAP MUKA DAN PENGARAHAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN HAKIM-HAKIM EMPAT LINGKUNGAN SE KALSEL

KETUA MA RESMIKAN PENGOPERASIAN 14 PENGADILAN TIPIKOR YANG DI PUSATKAN DI PN BANJARMASIN.

BANJARMASIN-HUMAS, Kamis. 28 April 2011. Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Ketua Mahkamah Agung RI DR. H. Harifin A Tumpa, SH.MH. Kembali meresmikan 14 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang di pusatkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. 

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI no. 022/KMA/SK/II/2011 Tentang Pengoperasian 14 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Kupang Dan Pengadilan Negeri Jayapura. Yang di bacakan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung - RI Nurhadi, SH.,MH.…

Read more: KETUA MA RESMIKAN PENGOPERASIAN 14 PENGADILAN TIPIKOR YANG DI PUSATKAN DI PN BANJARMASIN.

JADWAL SIDANG PERKARA TINGKAT BANDING

 VIDEO PROFIL PTSP PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA


Hubungi Kami

contact us

PETA

Pengunjung

3180562
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Bulan Ini
Total
2117
2812
9698
40800
3180562
IP Anda 216.73.216.48
22:01 21-10-2026