Rabu (16/7/2025) Telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1 Tahun 2013 serta Pengarahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H. yang diikuti oleh Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Banding, Pejabat Struktural/Fungsional Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara serta Ketua Pengadilan Negeri se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara bersama jajarannya.
Acara diawali Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang dibawakan oleh Muhamad Sirad, S.H., M.H. ( Hakim Tinggi) yang menyampaikan bahwa objek pada PERMA ini terkait permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan oleh penyidik dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan, sebagaimana dimaksud UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H. didampingi oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah melakukan Pengarahan. Dalam pengarahannya Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menyampaikan didepan para pimpinan satker beserta jajarannya bahwa tugas kita adalah menjaga integritas ketika melaksanakan tugas, Agar supaya masyarakat percaya dengan pekerjaan – pekerjaan kita yang berkeadilan, transparan serta dilakukan secara profesional.





